Ngilu Gigi Berlubang? Rasanya Bisa ‘Gratis’ Pakai BPJS, Asal Penuhi Syarat Ini

Ngilu Gigi Berlubang? Rasanya Bisa 'Gratis' Pakai BPJS, Asal Penuhi Syarat Ini

Ngilu Gigi Berlubang? Rasanya Bisa ‘Gratis’ Pakai BPJS, Asal Penuhi Syarat Ini

Aduh, Gigi Nyeri Banget Sampai Takut Ngunyah!

Siapa sih yang nggak pernah merasakan ngilu saat gigi berlubang? Rasanya tuh kadang kayak disetrum kecil-kecilan, apalagi kalau kena dingin atau manis. Dulu, kalau sudah begini, opsi saya cuma dua: pasrah menahan sakit atau langsung cari tukang gigi, yang ujung-ujungnya belum tentu aman dan malah bikin dompet menjerit. Makin ke sini, kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan gigi makin tumbuh. Tapi, kalau sudah terlanjur sakit, ditambah lagi dompet lagi tipis-tipisnya, gimana dong?

Nah, kebetulan banget, beberapa waktu lalu saya sempat diskusi sama teman yang kerjanya di fasilitas kesehatan. Dari obrolan santai itulah saya dapat pencerahan soal kemungkinan cabut gigi ditanggung BPJS Kesehatan. Dulu saya pikir BPJS itu cuma buat penyakit dalam atau rawat inap aja. Ternyata, kabar baiknya, untuk urusan kesehatan gigi, termasuk cabut gigi, itu bisa banget lho dicover. Tapi ya tentu saja, ada syarat dan kententuannya. Nggak bisa asal datang terus minta dicabut gratis gitu aja.

Nggak Semua Layanan Gigi Itu ‘Ditanggung Sepenuhnya’

Ini yang perlu kita catat bareng-bareng. BPJS Kesehatan memang menanggung cukup banyak layanan, tapi ada batasan dan prosedurnya. Untuk tindakan pencabutan gigi, BPJS Kesehatan hanya menanggung untuk gigi permanen. Jadi, kalau gigi susu anak Anda yang goyang dan perlu dicabut, ini biasanya tidak masuk dalam tanggungan BPJS. Selain itu, yang ditanggung adalah tindakan pencabutan gigi yang memang medis necessity alias ada indikasi medis yang jelas.

Artinya, bukan sekadar bosan punya gigi geraham bungsu yang belum tumbuh sempurna, terus mau dicabut biar leluasa makan cilok. Pencabutan gigi yang ditanggung BPJS biasanya karena gigi tersebut sudah tidak bisa dipertahankan lagi, misalnya karena sudah sangat berlubang dalam, goyang parah akibat penyakit periodontal, atau impaksi (terjebak di dalam gusi dan menyebabkan nyeri). Kalau hanya karena ingin merapikan susunan gigi atau alasan estetika lainnya, itu sih masuk ranah kosmetik yang belum tentu ditanggung.

Syarat Agar Cabut Gigi Bisa ‘Gratis’ dengan BPJS

Oke, jadi kalau ternyata gigi kita memang perlu dicabut karena ada indikasi medis, apa saja yang perlu dipersiapkan? Gampang saja, kok. Penulis blog pun pernah mengalami.

  • Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Aktif. Ini syarat paling mendasar. Pastikan iuran Anda lunas ya, supaya status kepesertaan Anda aktif. Kalau sampai nunggak, wah, siap-siap bayar penuh nanti.
  • Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP) Terdaftar. BPJS Kesehatan bekerja dengan sistem rujukan. Jadi, Anda harus datang dulu ke puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi praktik perorangan yang menjadi FKTP Anda. Nggak bisa langsung loncat ke rumah sakit besar. Ini penting biar alurnya jelas dan tertangani sesuai prioritas.
  • Dapatkan Surat Rujukan (Jika Diperlukan). Di FKTP, dokter akan memeriksa kondisi gigi Anda. Jika memang dokter di FKTP tidak bisa melakukan pencabutan atau merasa perlu penanganan lebih lanjut di fasilitas yang lebih lengkap (seperti rumah sakit gigi dan mulut atau rumah sakit umum yang punya poli gigi), Anda akan diberikan surat rujukan.
  • Periksa ke Dokter Gigi Spesialis atau di Rumah Sakit. Dengan surat rujukan, barulah Anda bisa datang ke rumah sakit yang dituju. Dokter gigi spesialis atau tim dokter gigi di sana akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan menentukan apakah pencabutan gigi bisa dilakukan di sana dengan tanggungan BPJS.

Jujur saja, prosesnya memang kadang terasa panjang dan butuh kesabaran. Tapi mari kita lihat sisi positifnya. Dengan sistem rujukan ini, kita memastikan bahwa penanganan yang kita dapatkan memang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat keparahan kondisi gigi kita. Lagipula, kalau tidak ada masalah yang berarti, kenapa juga harus repot-repot ke rumah sakit besar?

Bukan Cuma Cabut, Ada Layanan Gigi Lain yang Dicover!

Tahukah Anda? Selain pencabutan gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa tindakan kedokteran gigi lainnya, tentunya dengan syarat yang mirip. Ini meliputi pembersihan karang gigi (scaling) sekali setahun, penambalan gigi, dan perawatan saluran akar untuk gigi anterior (gigi depan). Lumayan banget kan? Ini menunjukkan bahwa pemerintah lewat BPJS Kesehatan cukup serius memperhatikan aspek kesehatan gigi dan mulut masyarakat.

Jadi, kalau Anda merasa ada masalah dengan gigi, jangan tunda-tunda untuk memeriksakannya. Ingat, pencegahan dan penanganan dini itu jauh lebih baik, dan dengan BPJS, biaya yang tadinya mungkin memberatkan kini bisa jauh lebih terjangkau. Punya pengalaman menarik atau mungkin sedikit ‘pr’ saat menggunakan BPJS untuk layanan gigi? Yuk, cerita di kolom komentar!

Baca juga:

editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *